alodunia.com (AL-Quds) – Komunitas tawanan Palestina menyatakan bahwa pengadilan militer Israel
di Ofer, Senin/9-1-2017 kemarin, telah menjatuhkan vonis
18 bulan penjara atas seorang bocah perempuan Tasnim Halabi (15 tahun) dengan
dakwaan usaha penikaman dengan pisau.
Komunitas menerangkan bahwa Tasnim berasal
dari Rammun, Ramallah bagian timur, Tepi Barat. Tasnim ditangkap bersama
temannya, Natalie Shukha (14 tahun) pada tanggal 29 April tahun silam. Saat itu
mereka berada di sebuah pos pemeriksaan di Ramallah Barat. Mereka ditangkap
karena dugaan rencana menikam seorang tentara wanita Israel.
Bahkan militer Israel sempat menembaki Natalie
hingga terluka. Natalie juga sudah dijatuhi vonis penjara dengan masa yang sama
pada bulan lalu.
Komunitas tawanan Palestina menyatakan, saat
ini terdapat 350 anak-anak Palestina yang masih ditahan Israel. Ada yang sedang
menjalani vonis penjara, ada juga yang sekadar ditangkap dan ditahan. Umur
mereka semua di bawah 18 tahun.
Selain itu telah terjadi sekitar 2000 penangkapan
terhadap anak-anak sejak pecahnya perlawanan di Tepi Barat Oktober 2015 yang
silam. Beberapa di antara mereka sudah dibebaskan. (aljazeera/alodunia.com)