Alodunia.com (Washington) - Dewan Hubungan
Amerika-Islam (CAIR), Senin/30-1-2017 kemarin, menyatakan secara resmi telah menuntut
Presiden Donald Trump ke pengadilan terkait peraturan yang mencegah masuknya
pengungsi dan kedatangan warga 7 negara mayoritas Muslim.
Dalam siaran persnya, CAIR mengatakan, “Baru saja kami
mengajukan tuntutan paling besar yang pernah kami lakukan, yaitu untuk melawan peraturan
pemerintah Trump yang mencegah umat Islam memasuki Amerika.”
Organisasi yang sering membela kepentingan dan hak-hak
Muslim Amerika ini juga mengatakan, “Tuntutan kami ajukan ke Pengadilan Federal
di negara bagian Virginia, mewakili 20 orang. Tuntutan ini untuk menggugat peraturan
pemerintah yang tidak konstitusional ini.”
CAIR menjelaskan, “Peraturan ini tidak konstitusional karena
terlihat sangat jelas tujuannya yaitu mencegah masuknya orang-orang yang
memeluk agama Islam dari negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim ke wilayah
Amerika.”
Peraturan ini memang mendapat kritikan sangat luas di
Amerika dan juga luar negeri. Demonstrasi banyak dilakukan di seluruh Amerika. Bukan
hanya dilakukan partai oposisi, beberapa tokoh pejabat pemerintah juga
menyatakan menolak peraturan tersebut.
Trump bahkan sampai memecat menteri hukum, Sally Yates,
karena menolak menerapkan keputusan Trump mencegah masuknya warga tujuh negara
Islam ke wilayah Amerika Serikat.
Yates mengatakan, “Di pengadilan, Departemen Hukum tidak
akan membela peraturan yang diputuskan Trump.” Yates yakin, membela hal
tersebut tidak akan selaras dengan komitmen Departemen Hukum yang selalu
berjuang mewujudkan keadilan dan membela kebenaran. (anadolu/alodunia.com)