alodunia.com (Ankara) – Parlemen Turki,
Sabtu/21-1-2017 pagi, akhirnya menyetujui rancangan konstitusi baru yang
diajukan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) untuk mengubah sistem
pemerintahan dari sistem parlementer ke sistem presidensial.
Turut dalam proses voting sebanyak 488 aleg. Sebanyak 339
aleg menyetujui rancangan konstitusi yang baru, dan 142 aleg yang menolaknya. Lima
orang aleg mengembalikan kertas suara kosong, dan dua kertas suara dinyatakan
tidak sah.
Rancangan konstitusi ini akan diajukan kepada Presiden
Erdogan dalam beberapa hari ini, untuk mendapatkan pengesahan, untuk kemudian
diberikan kepada seluruh rakyat Turki melalui proses referendum. Referendum diadakan
dalam 60 hari sejak rancangan konstitusi itu dipublikasikan melalui surat
kabar.
Rancangan ini benar-benar akan menjadi sebuah konstitusi
setelah disetujui lebih dari 50% suara sah dalam referendum.
Di antara pasal yang diamandemen dalam rancangan konstitusi
ini adalah penambahan jumlah anggota parlemen dari 550 kursi menjadi 600 kursi,
dan pengurangan syarat umur menjadi anggota parlemen dari 25 menjadi 17 tahun.
(aljazeera/alodunia.com)