alodunia.com (Ankara) – Pada tahap pertama, parlemen
Turki sudah berhasil menetapkan diamandemennya beberapa pasal dalam konstitusi
Turki. Amandemen ini akan semakin memperkuat kedudukan Recep Tayyip Erdogan
sebagai presiden Turki.
Jika dalam tahap kedua, pada pekan depan, parlemen juga
berhasil menetapkan, maka akan dilakukan referendum yang melibatkan seluruh
rakyat Turki untuk menyetujui atau tidak amandemen konstitusi tersebut. Referendum
itu diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan April mendatang.
Tapi apa saja yang berubah dalam amandemen konstitusi Turki
ini? Ada 18 pasal yang akan diminta persetujuannya dari 79 juta rakyat Turki
nanti.
Konstitusi yang baru akan memperkuat kekuasaan eksekutif Erdogan
sebagai presiden. Presiden akan berkuasa memilih para pejabat tinggi termasuk
di dalamnya para menteri.
Presiden juga diberi kuasa untuk memilih seorang atau
beberapa wakil presiden. Jabatan perdana menteri, yang sekarang diduduki Binali
Yildirim, akan dihapuskan.
Bersama dengan parlemen, presiden memilih empat anggota
dewan tinggi hakim dan jaksa. Dewan inilah yang nantinya akan mengangkat para
pejabat penting dalam kehakiman. Sementara parlemen sendiri akan memilih tujuh
anggota dewan ini.
Ddihapuskannya pengadilan militer. Pengadilan inilah yang pernah
mengadili para perwira termasuk di dalamnya perdana menteri Adnan Menderes yang
terlibat kudeta militer pada tahun 1960 yang silam.
Konstitusi juga menyebutkan kapan boleh diterapkannya
kondisi darurat. Yaitu ketika ada perlawanan terhadap tanah air atau aksi-aksi
yang membahayakan negara terpecah. Penetapan kondisi darurat dimiliki oleh
presiden, lalu disampaikan kepada parlemen.
Jumlah anggota parlemen ditambah. Dari sekarang yang
berjumlah 550 anggota, menjadi 600 anggota. Umur minimal yang disyaratkan
kepada calon anggota parlemen turun, dari 25 tahun menjadi 18 tahun.
Pelaksanaan pemilu legislatif berubah dari 4 tahun sekali
menjadi 5 tahun sekali. Pemilu ini dilaksanakan berbarengan dengan pemilu
presiden.
Rancangan konstitusi yang baru ini menyebutkan bahwa pemilu
mendatang akan dilaksanakan pada tanggal 3 November tahun 2019. Presiden akan
diperbolehkan menjadi presiden selama dua kali masa jabatan. Dengan demikian,
Erdogan yang saat ini menjabat presiden Turki, dan sebelumnya menjadi perdana
menteri lebih dari satu dekade, akan bisa menjabat presiden lagi hingga tahun
2029. (aljazeera/alodunia.com)