Parlemen Sudah Setujui, Inilah Poin Konstitusi Turki yang Diamandemen - www.alodunia.com

728x90 AdSpace

Trending

Parlemen Sudah Setujui, Inilah Poin Konstitusi Turki yang Diamandemen

alodunia.com (Ankara) – Pada tahap pertama, parlemen Turki sudah berhasil menetapkan diamandemennya beberapa pasal dalam konstitusi Turki. Amandemen ini akan semakin memperkuat kedudukan Recep Tayyip Erdogan sebagai presiden Turki.

Jika dalam tahap kedua, pada pekan depan, parlemen juga berhasil menetapkan, maka akan dilakukan referendum yang melibatkan seluruh rakyat Turki untuk menyetujui atau tidak amandemen konstitusi tersebut. Referendum itu diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan April mendatang.

Tapi apa saja yang berubah dalam amandemen konstitusi Turki ini? Ada 18 pasal yang akan diminta persetujuannya dari 79 juta rakyat Turki nanti.

Konstitusi yang baru akan memperkuat kekuasaan eksekutif Erdogan sebagai presiden. Presiden akan berkuasa memilih para pejabat tinggi termasuk di dalamnya para menteri.
Presiden juga diberi kuasa untuk memilih seorang atau beberapa wakil presiden. Jabatan perdana menteri, yang sekarang diduduki Binali Yildirim, akan dihapuskan.

Bersama dengan parlemen, presiden memilih empat anggota dewan tinggi hakim dan jaksa. Dewan inilah yang nantinya akan mengangkat para pejabat penting dalam kehakiman. Sementara parlemen sendiri akan memilih tujuh anggota dewan ini.

Ddihapuskannya pengadilan militer. Pengadilan inilah yang pernah mengadili para perwira termasuk di dalamnya perdana menteri Adnan Menderes yang terlibat kudeta militer pada tahun 1960 yang silam.

Konstitusi juga menyebutkan kapan boleh diterapkannya kondisi darurat. Yaitu ketika ada perlawanan terhadap tanah air atau aksi-aksi yang membahayakan negara terpecah. Penetapan kondisi darurat dimiliki oleh presiden, lalu disampaikan kepada parlemen.

Jumlah anggota parlemen ditambah. Dari sekarang yang berjumlah 550 anggota, menjadi 600 anggota. Umur minimal yang disyaratkan kepada calon anggota parlemen turun, dari 25 tahun menjadi 18 tahun.

Pelaksanaan pemilu legislatif berubah dari 4 tahun sekali menjadi 5 tahun sekali. Pemilu ini dilaksanakan berbarengan dengan pemilu presiden.

Rancangan konstitusi yang baru ini menyebutkan bahwa pemilu mendatang akan dilaksanakan pada tanggal 3 November tahun 2019. Presiden akan diperbolehkan menjadi presiden selama dua kali masa jabatan. Dengan demikian, Erdogan yang saat ini menjabat presiden Turki, dan sebelumnya menjadi perdana menteri lebih dari satu dekade, akan bisa menjabat presiden lagi hingga tahun 2029. (aljazeera/alodunia.com)
Parlemen Sudah Setujui, Inilah Poin Konstitusi Turki yang Diamandemen Reviewed by Alo Dunia on 1/17/2017 Rating: 5 alodunia.com (Ankara) – Pada tahap pertama, parlemen Turki sudah berhasil menetapkan diamandemennya beberapa pasal dalam konstitusi Turki...