www.alodunia.com (Washington) – Presiden Amerika,
Donald Trump, Jumat/27-1-2017 kemarin, menandatangani keputusan perintah untuk
mencegah masuknya pengungsi Suriah ke wilayah Amerika Serikat. Keputusan juga
terkait tidak akan diterimanya permohonan visa dari 6 negara Islam lainnya.
Setelah menandatangani surat keputusan itu, Trump
mengatakan, “Kami hanya menerima masuk ke negara kami orang-orang yang
mendukung negara kami dan mencintai warganya dengan mendalam.”
Dengan surat keputusan yang berjudul ‘Memelihara bangsa dari
masuknya kelompok teroris asing ke Amerika Serikat’ maka Amerika sama sekali tidak
akan menerima kedatangan pengungsi selama 4 bulan. Waktu itu digunakan untuk menyiapkan
mekanisme pemeriksaan untuk menerima dengan lebih ketat lagi nantinya.
Sementara pengungsi Suriah, pencegahan masuknya mereka ke
Amerika tidak dibatasi dengan waktu tertentu. Bisa dikatakan, mereka baru akan
diizinkan masuk Suriah ketika Presiden Trump memandang mereka sudah tidak
membahayakan Amerika lagi. Presiden Trump hanya akan mengizinkan masuk kelompok
minoritas agama. Kelompok yang dimaksudnya adalah orang-orang Kristen Suriah.
Adapun negara-negara lain yang warganya dicegah masuk
Amerika selaman minimal 3 bulan mendatang adalah Iran, Irak, Libya, Somalia,
Sudan, dan Yaman.
Sementara itu pegiat HAM, tokoh-tokoh dari Partai Demokrat,
dan para pakar penanggulangan terorisme mengkritik langkah Presiden Trump yang
menyamakan antara korban penidasan dengan kelompok ekstremis. Pengungsi adalah
korban perang. Mereka tidak ada hubungannya dengan aksi-aksi teror, bahkan
kadang mereka juga menjadi korban aksi-aksi tersebut. (aqsatv/www.alodunia.com)