alodunia.com (Ankara) – Komisi ahli perundangan Dewan
Eropa menyebut amandemen konstitusi Turki sebagai sebuah langkah mundur yang
membahayakan demokrasi karena akan memberikan wewenang lebih luas kepada
presiden.
Dalam keterangannya, komisi mengatakan, “Amandemen akan
memberikan presiden wewenang membubarkan parlemen dengan sebab apapun. Ini adalah
hal baru yang dimasukkan ke dalam sistem demokrasi presidensial.”
Seperti sering disebutkan sebelumnya, Presiden Erdogan
menyatakan ingin mewujudkan presiden yang mempunyai wewenang eksekutif kuat
untuk menjamin adanya stabilitas bukan pemerintahan koalisi yang sangat rentan
seperti dekade-dekade sebelumnya.
Sementara partai oposisi yang menentang amandemen menilai
perubahan ini hanya akan membuat Turki dipimpin oleh penguasa otoriter, dan
akan menyebabkan berkurangnya hak dan kebebasan rakyatnya.
Pendapat perundangan dari Dewan Eropa ini tidak bersifat mengikat.
Turki tidak berkewajiban menaati dewan yang beranggotakan 47 negara dan dimasukinya
pada tahun 1950 ini.
Turki yang merupakan anggota NATO dan berpenduduk 80 juta
jiwa ini akan mengadakan referendum atas amandemen konstitusinya pada tanggal
16 April mendatang. Keberhasilan amandemen hanya memerlukan kemenangan tipis. Apalagi
rancangannya memang telah lolos di parlemen awal tahun ini.
(skynews/alodunia.com)