alodunia.com (Kairo) – Pengadilan Kasasi Mesir,
Kamis/2-3-2017 kemarin, memutuskan vonis bebas untuk mantan presiden Mesir,
Hosni Mubarak, dalam kasus pembunuhan 239 demonstran pada Revolusi 25 Januari
2011 yang berhasil menggulingkannya.
Mubarak hadir dalam persidangan kemarin didampingi oleh
kedua anaknya, Gamal dan Alaa. Kehadiran keduanya adalah atas izin yang
diberikan pengadilan. Putusan pengadilan sudah inkrah sehingga tidak bisa lagi
digugat.
Sebelumnya, Pengadilan Pidana Kairo telah mengganjar Mubarak
vonis kurungan penjara 25 tahun karena terbukti terlibat dalam pembunuhan para
demonstran sebanyak 239 orang korban.
Namun pihaknya melakukan banding, sehingga Pengadilan Kasasi
menerima dan mengadakan dua kali persidangan. Persidangan kedua adalah
pembacaan putusan yang membebaskannya kemarin.
Mubarak jatuh dari kekuasaannya pada tanggal 11 Februari 2011
setelah gelombang revolusi sipil melanda Mesir sejak 25 Januari 2011. Setelah guling,
banyak sekali gugatan yang diarahkan kepadanya beserta tokoh-tokoh rezimnya. Di
antara gugatan itu adalah keterlibatannya dalam pembunuhan para demonstran.
(almoslim/alodunia.com)