Mubarak Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan 239 Demonstran - www.alodunia.com

728x90 AdSpace

Trending

Mubarak Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan 239 Demonstran

alodunia.com (Kairo) – Pengadilan Kasasi Mesir, Kamis/2-3-2017 kemarin, memutuskan vonis bebas untuk mantan presiden Mesir, Hosni Mubarak, dalam kasus pembunuhan 239 demonstran pada Revolusi 25 Januari 2011 yang berhasil menggulingkannya.

Mubarak hadir dalam persidangan kemarin didampingi oleh kedua anaknya, Gamal dan Alaa. Kehadiran keduanya adalah atas izin yang diberikan pengadilan. Putusan pengadilan sudah inkrah sehingga tidak bisa lagi digugat.

Sebelumnya, Pengadilan Pidana Kairo telah mengganjar Mubarak vonis kurungan penjara 25 tahun karena terbukti terlibat dalam pembunuhan para demonstran sebanyak 239 orang korban.

Namun pihaknya melakukan banding, sehingga Pengadilan Kasasi menerima dan mengadakan dua kali persidangan. Persidangan kedua adalah pembacaan putusan yang membebaskannya kemarin.

Mubarak jatuh dari kekuasaannya pada tanggal 11 Februari 2011 setelah gelombang revolusi sipil melanda Mesir sejak 25 Januari 2011. Setelah guling, banyak sekali gugatan yang diarahkan kepadanya beserta tokoh-tokoh rezimnya. Di antara gugatan itu adalah keterlibatannya dalam pembunuhan para demonstran. (almoslim/alodunia.com)
Mubarak Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan 239 Demonstran Reviewed by Alo Dunia on 3/03/2017 Rating: 5 alodunia.com (Kairo) – Pengadilan Kasasi Mesir, Kamis/2-3-2017 kemarin, memutuskan vonis bebas untuk mantan presiden Mesir, Hosni Mubara...