alodunia.com (Dubai) – Pengadilan Arab Saudi,
Kamis/16-3-2017 kemarin, menjatuskan vonis kepada seorang ulama dan da’i Awad
Al-Qarni dengan penutupan akun Twitternya dan denda sebesar SAR 100 ribu (IDR
355 juta).
Vonis itu diputuskan dalam kasus penulisan tweet yang
dituduh telah mempengaruhi opini publik, membahayakan hubungan antara rakyat dengan
pemerintah, dan antara negara dengan
negara lain.
Melalui akunnya @awadalqarni yang mempunyai followe 2.08
juta orang itu, Al-Qarni mengatakan, “Pengadilan memutuskan penutupan akun
Twitterku, melarangku menulis di dalamnya, dan mendendaku SAR 100 ribu.
Al-Qarni menambahkan, “Pengadilan menolak tuntutan jaksa
penuntut umum berupa hukuman penjara dan denda jutaan Riyal. Namun aku akan tetap
mengajukan banding.” (cnnarabic/alodunia.com)