alodunia.com – Pemerintah India telah membatalkan
paspor ulama dan dai terkenal, Dr. Zakir Naik. Hal tersebut seperti dinyatakan
dalam keterangan pers Departemen Luar Negeri India, bahwa pembatalan paspor
Naik dilakukan menyusul permintaan dari badan intelijen negara India.
Seperti diberitakan Almoslim, Rabu (19/7/2017) hari ini, kantor
imigrasi Mumbay telah melakukan pembatalan paspor Naik berdasarkan
Undang-undang Keimigrasian Tahun 1967.
Sebelumnya, surat kabar Times of India memberitakan, badan
intelijen India telah meminta interpol untuk memasukkan pakar kristologi yang
banyak mengislamkan orang ini ke Red Notice.
Dr. Zakir Naik, yang lahir pada tahun 1965, adalah seorang
dokter medis. Namun sejak tahun 1993 memilih lebih fokus pada dakwah Islam. Publikasi
Naik, terutama dalam bentuk video ceramah dan debat, banyak sekali tersebar di
seluruh dunia. (alodunia.com)