alodunia.com – Partai Konservatif di Denmark dengan dukungan
beberapa partai politik garis kanan dan kanan moderat, Rabu (9/8/2017) kemarin,
mengajukan rancangan undang-undang yang mengatur umur minimal seseorang
dibolehkan berpindah agama, yaitu 18 tahun.
Rancangan yang disebut dengan ‘persamaan dalam berpindah
agama’ ini mendapatkan dukungan dari beberapa tokoh Kristen berpengaruh di
Denmark. Mereka beralasan, “Seseorang tidak bisa dibaptis sebelum berumur 18
tahun untuk bergabung dengan gereja tanpa persetujuan dari orangtua. Tapi kenapa
kita tidak membatasi anak-anak itu berpindah ke agama Islam dan lainnya?”
Diperkirakan, jumlah rakyat Denmark yang memeluk agama Islam
saat ini mencapai 5 ribu orang. Jumlah ini tidak pasti karena tidak ada sensus
yang detail tentang hal itu. Kebanyakan mereka berpindah ke agama Islam setelah
polemik luas yang terjadi akibat adanya gambar-gambar karikatur yang menghina Rasulullah
saw. (almoslim/alodunia.com)