alodunia.com – Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan
bahwa tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Rabu (23/8/2017), sehingga wukuf di
Arafah dilaksanakan pada hari Kamis (31/8/2017), dan Hari Raya Idul Adha pada
hari Jumat (1/9/2017).
Seperti biasa, masyarakat kembali berpolemik tentang kewajiban
shalat Jumat jika pada hari yang sama jatuh Hari Raya. Orang yang sempat
melaksanakan shalat Idul Adha tidak diwajibkan lagi melaksanakan shalat Jumat. Dia
dipersilahkan melaksanakan shalat Zhuhr bersama jamaah yang sama-sama sudah
melaksanakan shalat Id.
Fatwa dari lembaga fatwa tertinggi di Arab Saudi
menyebutkan, “Jika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka gugur kewajiban shalat
Jumat bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Id, kecuali imam yang bertugas mengimami
shalat Jumat. Dia harus mendirikan shalat Jumat bersama jamaah. Sedangkan orang
lain yang sudah melaksanakan shalat Id, maka dibolehkan hanya melaksanakan shalat
Zhuhr, walaupun jika dia ikut melaksanakan shalat Jumat itu lebih baik.”
Polemik kembali berkembang tentang bagaimana mewajibkan para
imam untuk mendirikan shalat Jumat, dan masjid-masjid mana yang diwajibkan
mengadakan shalat Jumat agar orang yang tidak sempat melaksanakan shalat Id
bisa melaksanakan shalat Jumat.
Polemik ini membuat kementerian urusan agama mengeluarkan
instruksi kepada para imam di masjid-masjid yang biasa mengadakan shalat Jumat untuk
melaksanakan shalat Jumat, dengan penuh persiapan seperti biasanya. Kementerian
memperingatkan agar para imam tidak meninggalkan shalat Jumat dengan alasan
sudah melaksanakan shalat Id.
Sementara masjid-masjid yang tidak biasa mengadakan shalat Jumat
agar tidak mengadakan shalat Zhuhr. Bahkan lebih baik jika pintu masjid ditutup
agar tidak membingungkan. Apalagi bagi orang yang masih berkewajiban
melaksanakan shalat Jumat karena tidak sempat melaksanakan shalat Id. Jangan sampai
dia malah melaksanakan shalat Zhuhr saja. (okaz/alodunia.com)