Tanggapan Al-Azhar tentang Rencana Presiden Tunisia Undangkan Persamaan Laki-laki dan Perempuan dalam Warisan - www.alodunia.com

728x90 AdSpace

Trending

Tanggapan Al-Azhar tentang Rencana Presiden Tunisia Undangkan Persamaan Laki-laki dan Perempuan dalam Warisan

alodunia.com – Lembaga Fatwa Tunisia mendukung rencana Presiden Beji Caid Essebsi menyamakan porsi warisan laki-laki dan perempuan dan melegalkan perempuan Muslimah menikah dengan laki-laki non Muslim. Rencana Essebsi itu disampaikannya dalam pidato memperingati Hari Nasional untuk Perempuan Tunisia, Ahad (13/8/2017) yang lalu.

Menanggapi hal tersebut, deputi Universitas Al-Azhar, Dr. Abbas Shuman, menyatakan bahwa ajakan untuk menyamakan persamaan porsi antara laki-laki dan perempuan hanya akan menzhalimi perempuan sendiri, bukan memberikan kebaikan kepadanya. Bahkan hal itu bertentangan denan syariat Islam.

Shuman mengatakan, “Harta waris telah ditentukan pembagiannya oleh ayat-ayat yang pemahamannya pasti. Tidak boleh ijtihad, dan tidak akan berubah sesuai dengan perubahan kondisi, waktu dan tempat. Hukum waris adalah satu di antara sedikit hukum yang telah Allah Taala perinci dalam Al-Quran. Semuanya tertulis dalam surat An-Nisaa’. Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.”

Menurut Shuman, ajakan menyamakan jatah perempuan dan laki-laki dalam warisan adalah kezhaliman terhadap perempuan, bukan memberikan keadilan kepadanya. Karena perempuan, tidak seperti yang dikira oleh kebanyakan orang, jatahnya kurang dari laki-laki dalam setiap kondisi. Dalam kondisi-kondisi tertentu, jatahnya sama atau lebih banyak dari laki-laki.

Shuman mencontohkan seorang perempuan yang meninggal dunia meninggalkan suami, ibu, dan saudara seibu. Maka jatah ibu adalah sepertiga, sedangkan jatah saudara seibu adalah seperenam. Di sini, perempuan mendapatkan jatah dua kali lipat jatah laki-laki. Hal yang sama juga terjadi jika seorang wanita meninggal dunia meninggalkan seorang ibu dan suami. Maka masing-masing mendapatkan jatah setengah.

Shuman menambahkan, “Bahkan jatah dua pertiga, yang merupakan jatah terbesar dalam pembagian warisan, adalah jatah yang hanya diberikan kepada perempuan, yaitu saudara perempuan dan anak perempuan. Kasusnya adalah jika ada perempuan meninggal dunia meninggalkan anak orang anak perempuan dan saudara laki-laki kandung atau seayah. Maka dua anak perempuan mendapatkan jatah dua pertiga, dan saudara laki-laki mendapatkan sepertiga. Masih banyak lagi kasus yang menyamakan antara laki-laki dan perempuan. Semuanya sudah diatur dengan adil dalam syariah, sesuai dengan kewajiban dan kedekatan masing-masing kepada pemberi waris. Jadi perbedaannya bukan karena perbedaan jenis kelamin; laki-laki dan perempuan.”

Hal yang sama, menurut Shuman, terdapat dalam larangan seorang laki-laki Muslim menikahi wanita non Muslimah yang bukan Yahudi dan Nasrani. Karena seorang laki-laki Muslim tidak beriman dengan agama Majusi, misalnya, dan tidak diperintahkan untuk membolehkan istrinya beribadah dengan cara Majusi. Maka bisa dipastikan akan terjadi pertentangan dalam kehidupan keluarga seperti itu. Untuk menghindarinya, Islam melarang pernikahan seperti itu. (youm7/alodunia.com)
Tanggapan Al-Azhar tentang Rencana Presiden Tunisia Undangkan Persamaan Laki-laki dan Perempuan dalam Warisan Reviewed by Alo Dunia on 8/15/2017 Rating: 5 alodunia.com – Lembaga Fatwa Tunisia mendukung rencana Presiden Beji Caid Essebsi menyamakan porsi warisan laki-laki dan perempuan dan m...