alodunia.com – Presiden Mesir terkudeta, Mohamed
Morsi, Ahad (6/8/2017) kemarin, kembali menyatakan bahwa pengadilan biasa tidak
berwenang mengadili dirinya yang merupakan seorang presiden. Pengadilan terhadap
seorang presiden memiliki mekanisme khusus yang berbeda sesuai dengan
konstitusi yang berlaku.
Hal itu dinyatakannya dalam persidangan beliau dalam kasus yang
dikenal dengan sebutan “Spionase dengan HAMAS” bersama 21 orang terdakwa
lainnya.
Sementara itu, ketua tim pembela, Abdel Moneim Abdel Maqsoud,
mengatakan, “Kami tetap berpegang bahwa pengadilan ini tidak mempunyai wewenang
mengadili Presiden Morsi. Karena Morsi adalah seorang presiden, pengadilannya
mempunyai mekanisme khusus yang diatur oleh konstitusi, yaitu pasal 152
konstitusi tahun 2012.”
Di antara aturan yang ditulis dalam pasal tersebut adalah
bahwa seorang presiden diadili dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua dewan
peradilan tertinggi, disertai anggota yang terdiri di antara dari wakil pimpinan
paling senior dalam mahkamah konstitusi, hakim senior dari lembaga peradilan
tertinggi dalam persengketaan administrasi antara pribadi dan pemerintah, dan dua
pimpinan paling senior dalam pengadilan banding. Sementara jaksa penuntut
adalah jaksa agung, dan jika berhalangan, di wakil jaksa senior di bawahnya.
Presiden Morsi bersama 35 orang lainnya dituduh telah
melakukan kejahatan spionase dengan organisasi dan pihak-pihak asing, yaitu
HAMAS, Hizbulah, dan Garda Revolusi Iran. Spionase itu, menurut tuduhan, adalah
untuk menyiapkan aksi-aksi terorisme di wilayah Mesir saat Morsi masih menjabat
sebagai presiden. (anadolu/alodunia.com)