Morsi: Pengadilan Ini Tidak Konstitusional - www.alodunia.com

728x90 AdSpace

Trending

Morsi: Pengadilan Ini Tidak Konstitusional

alodunia.com – Presiden Mesir terkudeta, Mohamed Morsi, Ahad (6/8/2017) kemarin, kembali menyatakan bahwa pengadilan biasa tidak berwenang mengadili dirinya yang merupakan seorang presiden. Pengadilan terhadap seorang presiden memiliki mekanisme khusus yang berbeda sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Hal itu dinyatakannya dalam persidangan beliau dalam kasus yang dikenal dengan sebutan “Spionase dengan HAMAS” bersama 21 orang terdakwa lainnya.

Sementara itu, ketua tim pembela, Abdel Moneim Abdel Maqsoud, mengatakan, “Kami tetap berpegang bahwa pengadilan ini tidak mempunyai wewenang mengadili Presiden Morsi. Karena Morsi adalah seorang presiden, pengadilannya mempunyai mekanisme khusus yang diatur oleh konstitusi, yaitu pasal 152 konstitusi tahun 2012.”

Di antara aturan yang ditulis dalam pasal tersebut adalah bahwa seorang presiden diadili dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua dewan peradilan tertinggi, disertai anggota yang terdiri di antara dari wakil pimpinan paling senior dalam mahkamah konstitusi, hakim senior dari lembaga peradilan tertinggi dalam persengketaan administrasi antara pribadi dan pemerintah, dan dua pimpinan paling senior dalam pengadilan banding. Sementara jaksa penuntut adalah jaksa agung, dan jika berhalangan, di wakil jaksa senior di bawahnya.

Presiden Morsi bersama 35 orang lainnya dituduh telah melakukan kejahatan spionase dengan organisasi dan pihak-pihak asing, yaitu HAMAS, Hizbulah, dan Garda Revolusi Iran. Spionase itu, menurut tuduhan, adalah untuk menyiapkan aksi-aksi terorisme di wilayah Mesir saat Morsi masih menjabat sebagai presiden. (anadolu/alodunia.com)
Morsi: Pengadilan Ini Tidak Konstitusional Reviewed by Alo Dunia on 8/07/2017 Rating: 5 alodunia.com – Presiden Mesir terkudeta, Mohamed Morsi, Ahad (6/8/2017) kemarin, kembali menyatakan bahwa pengadilan biasa tidak berwena...