alodunia.com – Di Eropa, abad pertengahan, wanita
benar-benar harus tunduk kepada laki-laki. Bahkan suami dan istri adalah seperti
satu kesatuan terkait masalah hukum. Pada masa itu, seorang wanita misalnya
tidak bisa memiliki properti sendiri. Kaum wanita bahkan bisa dianggap milik
kaum laki-laki. Sehingga seorang suami juga boleh-boleh saja menjual miliknya
di pasar lelang.
Secara pasti tidak diketahui kapan adat menjual istri
berlaku di Eropa. Tapi data-data tertulis menunjukkan bahwa hal itu terjadi
pada akhir abad ke-17. Proses seorang istri dijual suaminya didahului dengan
pengumuman sejenis iklan. Setelah itu dilakukanlah proses penjualan yang
biasanya dilakukan di pasar-pasar.
Suami yang akan berjualan mengikatkan seutas tali di leher,
lengan atau pinggang istrinya. Kemudian istrinya diminta naik ke panggung untuk
bisa dilihat oleh semua orang. Lalu dilakukannya lelang hingga ditemukan
pemiliki atau suami baru bagi wanita malang tersebut. Proses diakhiri dengan
serah-terima ‘barang’ dan uangnya.
Penjualan istri menjadi adat yang biasa dan meluas pada abad
18 dan 19. Hal itu dijadikan cara bagi seorang suami untuk bisa melepaskan
istri yang sudah tidak menarik baginya. Mereka lebih memilih cara ini daripada
menceraikan istrinya. Pada tahun 1690, undang-undang mewajibkan suami yang ingin
menceraikan suami agar mengurus sertifikat perceraainnya dari parlemen. Hal ini
memerlukan waktu yang panjang dan dana yang tidak sedikit.
Zaman puncak terjadinya penjualan istri adalah antara tahun
1780 -1850. Pada rentang waktu itu berhasil dijual sekitar 300 orang wanita di
Birmingham, Inggris. Pemerintah saat itu dinilai pasif dalam menyikapi fenomena
tersebut.
Pada abad ke-19 banyak wanita yang dijual melakukan penolakan,
namun pada abad ke-18 tidak tercatat adanya penolakan dan perlawanan dari kaum
wanita. Adat menjual istri di Eropa masih bisa ditemui hingga abad ke-20,
tepatnya pada tahun 1913. Pada tahun itu tercatat ada seorang wanita yang
mengajukan tuntutan ke pengadilan karena dirinya diperintahkan suaminya untuk
berpindah ke laki-laki lain yang merupakan salah seoran teman suaminya. Saat itulah
akhirnya keluar sebuah undang-undang yang melarang jual-beli ini di Inggris.
(islamstory/alodunia.com)