alodunia.com – Pengadilan Mesir, Senin (7/8/2017)
kemarin, memutuskan vonis mati untuk 12 orang terdakwa dan penjara seumur hidup
untuk 140 orang terdakwa lainnya. Para terdakwa berasal dari kalangan yang
menolak terjadinya kudeta militer yang dilakukan Abdel Fattah Al-Sisi kepada
presiden pertama yang terpilih melalui pemilu, Muhamed Morsi.
Sebuah sumber di peradilan mengatakan, “Pengadilan pidana di
provinsi Alminya telah menjatuhkan vonis mati kepada 12 orang terdakwa dalam
kasus yang menjerat 369 orang.”
Pada bulan Juli yang lalu, pengadilan telah menyerahkan
berkas 12 orang terdakwa kepada mufti Mesir untuk diberi pandangannya terkait
vonis mati mereka. Mereka dituduh telah melakukan kejahatan memasuki secara
paksa kantor polisi, membunuh seorang personil polisi, dan membakar fasilitas
umum. Kasus itu terjadi bersamaan dengan pembubaran berdarah yang dilakukan
kepolisian dan militer yang menewaskan ratusan orang di Bundaran Rabiah dan
Nahda.
Dalam keterangan tersebut juga dikatakan bahwa 4 orang
terdakwa dibatalkan kasusnya karena telah meninggal dunia dalam masa tahanan. Selain
vonis mati, pengadilan juga memutuskan vonis penjara seumur hidup kepada 140
orang, 10 tahun kepada dua orang, dan vonis bebas kepada 238 orang lainnya.
Vonis kemarin adalah yang kedua setelah secara massal pengadilan
memutuskan vonis mati kepada 37 orang, dan seumur hidup kepada 491 orang, dan
vonis bebas kepada 17 orang. Jumlah total terdakwa saat itu mencapai 545 orang.
Pada tanggal 14 Agustus 2013 yang silam, pasukan militer dan
kepolisian membubarkan paksa demonstrasi penolakan kudeta militer di Bundaran
Rabiah dan Nahda. Mereka adalah para pendukung demokrasi dan keabsahan Presiden
Muhamed Morsi.
Menurut lembaga HAM pemerintah, korban yang meninggal dalam
peristiwa itu mencapai 632 orang, 8 orang di antaranya polisi. Sementara menurut
beberapa lembaga HAM lainnya, jumlah korban mencapai ribuan orang.
(klmty/alodunia.com)