Secara Massal Pengadilan Mesir Kembali Putuskan 12 Vonis Mati dan 140 Seumur Hidup - www.alodunia.com

728x90 AdSpace

Trending

Secara Massal Pengadilan Mesir Kembali Putuskan 12 Vonis Mati dan 140 Seumur Hidup

alodunia.com – Pengadilan Mesir, Senin (7/8/2017) kemarin, memutuskan vonis mati untuk 12 orang terdakwa dan penjara seumur hidup untuk 140 orang terdakwa lainnya. Para terdakwa berasal dari kalangan yang menolak terjadinya kudeta militer yang dilakukan Abdel Fattah Al-Sisi kepada presiden pertama yang terpilih melalui pemilu, Muhamed Morsi.

Sebuah sumber di peradilan mengatakan, “Pengadilan pidana di provinsi Alminya telah menjatuhkan vonis mati kepada 12 orang terdakwa dalam kasus yang menjerat 369 orang.”

Pada bulan Juli yang lalu, pengadilan telah menyerahkan berkas 12 orang terdakwa kepada mufti Mesir untuk diberi pandangannya terkait vonis mati mereka. Mereka dituduh telah melakukan kejahatan memasuki secara paksa kantor polisi, membunuh seorang personil polisi, dan membakar fasilitas umum. Kasus itu terjadi bersamaan dengan pembubaran berdarah yang dilakukan kepolisian dan militer yang menewaskan ratusan orang di Bundaran Rabiah dan Nahda.

Dalam keterangan tersebut juga dikatakan bahwa 4 orang terdakwa dibatalkan kasusnya karena telah meninggal dunia dalam masa tahanan. Selain vonis mati, pengadilan juga memutuskan vonis penjara seumur hidup kepada 140 orang, 10 tahun kepada dua orang, dan vonis bebas kepada 238 orang lainnya.

Vonis kemarin adalah yang kedua setelah secara massal pengadilan memutuskan vonis mati kepada 37 orang, dan seumur hidup kepada 491 orang, dan vonis bebas kepada 17 orang. Jumlah total terdakwa saat itu mencapai 545 orang.

Pada tanggal 14 Agustus 2013 yang silam, pasukan militer dan kepolisian membubarkan paksa demonstrasi penolakan kudeta militer di Bundaran Rabiah dan Nahda. Mereka adalah para pendukung demokrasi dan keabsahan Presiden Muhamed Morsi.

Menurut lembaga HAM pemerintah, korban yang meninggal dalam peristiwa itu mencapai 632 orang, 8 orang di antaranya polisi. Sementara menurut beberapa lembaga HAM lainnya, jumlah korban mencapai ribuan orang. (klmty/alodunia.com)
Secara Massal Pengadilan Mesir Kembali Putuskan 12 Vonis Mati dan 140 Seumur Hidup Reviewed by Alo Dunia on 8/08/2017 Rating: 5 alodunia.com – Pengadilan Mesir, Senin (7/8/2017) kemarin, memutuskan vonis mati untuk 12 orang terdakwa dan penjara seumur hidup untuk ...