alodunia.com – Sebuah perusahaan fiktif memasang
iklan penjualan kerikil yang nantinya akan digunakan untuk melempar jamarat. Penjualan
itu dilakukan kepada travel-travel haji dengan harga yang bervariasi. Departemen
Haji menyatakan bahwa penjualan kerikil jamarat adalah tindakan yang tidak
dibenarkan hukum.
Seperti diberitakan surat kabar Al-Watan, pemasang iklan
tersebut mengaku telah mendapatkan surat izin untuk mengumpulkan kerikil-kerikil
dari daerah Mina dan Muzdalifah, lalu mencuci dan memasukkannya ke dalam kantong-kantong.
Setiap kantong berisi 70 biji, ditambah dua biji kerikil sebagai bonus.
Menurutnya, jasa seperti ini sangat dibutuhkan oleh
travel-travel haji. Untuk travel yang membeli hingga 800 kantong akan dikenakan
biaya sebesar SAR 3 (IDR 10 ribu) per kantong. Jika membeli lebih dari 800
kantong, maka harga per kantongnya adalah SAR 2 (IDR 7 ribu).
Sementara itu, departemen haji menyatakan tidak pernah sama
sekali mengeluarkan ijin pengumpulan dan penjualan kerikil jamarat. Sehingga bisa
dikatakan aktivitas bisnis adalah tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah akan
segera melarangnya. (akhbaar24/alodunia.com)