alodunia.com – Juru bicara kepresidenan Tunisia,
Saida Garrach, Kamis (14/9/2017) hari ini, mengumumkan bahwa pemerintah telah
resmi membatalkan peraturan yang melarang wanita Muslimah Tunisia menikah
dengan non Muslim.
melalui akun Twitternya, Garrach menulis, “Semua teks yang
terkait dengan pelarangan seorang wanita Tunisia dengan laki-laki asing, atau
lebih jelasnya peraturan yang terbit pada tahu 1973, dan semua teks serupa. Aku
ucapkan selamat kepada wanita Tunisia karena telah mendapatkan kebebasan hak
dalam memilih pasangannya.”
Sebelumnya, pada tanggal 13 Agustus yang lalu, Presiden Beji
Caid Essebsi menyatakan telah meminta dibatalkannya peraturan 1973 yang melarang
wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non Muslim.
Selain itu, Essebsi juga melontarkan masalah lain yang tak
kalah sensitifnya, yaitu persamaan dalam bagian warisan antara laki-laki dan perempuan.
Beberapa LSM pun langsung bergerak mengkampanyekan usulan Essebsi itu. Tuntutan
pembatalan pun diajukan ke pengadilan untuk membatalkan peraturan tersebut.
Peraturan lama mewajibkan kelengkapan persyaratan yang di
antaranya berupa sertifikat memeluk Islam bagi calon pengantin pria yang
menikahi wanita Muslimah. (alhayat/alodunia.com)