alodunia.com – Presiden Amerika Serikat, Donald
Trump, Rabu (6/12/2017), telah menyampaikan keputusannya memindahkan kantor
kedutaan besar Amerika ke Kota Al-Quds. Keputusan ini sama saja menyatakan persetujuan
dan dukungan terhadap Israel untuk menjadikan kota suci umat Islam sebagai
ibukotanya.
Berbagai kecaman dikemukakan umat Islam. Baik lembaga maupun
tokoh perorangan. Salah satunya adalah International Aqsa Institute (IAI), sembaga yang konsen
dalam membela Masjid Al-Aqsha, Al-Quds, dan Palestina. Lembaga ini menghimpun dai,
khatib, peneliti, dan ulama yang giat mengedukasi umat untuk membela kiblat
pertama Islam.
Dalam pernyataan sikapnya, IAI mengatakan, “Ini adalah arogansi
dan bentuk permusuhan terhadap umat Islam dunia. Karena kota Al-Quds merupakan
Ibukota resmi Palestina, terdapat di dalamnya Masjid Suci Al-Aqsha, masjid
ketiga yang dimuliakan dalam Islam, setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Tempat Isra' dan Mi'raj Nabi Muhammad Saw. dan Kiblat Pertama kaum Muslimin.”
Menurut IAI, pemindahan kedutaan Amerika ke kota suci
Al-Quds hanya akan memperpanjang episode permasalahan Palestina, melahirkan
ketegangan serius di kawasan Timur dan Barat, bahkan mengancam perdamaian dunia
yang selama ini rajin dikampanyekan AS. Pasalnya, pemindahan ini bersifat
politis, strategi hegemoni kota Al-Quds secara total, untuk dijadikan sebagai
Ibukota abadi bagi Yahudi.
Namun IAI juga memperingatkan bahwa penolakan terhadap
pemindahan kedutaan Amerika ke Al-Quds, bukan berarti mengakui keberadaan
kedutaannya di Tel Aviv (Tel Rabe) yang merupakan tanah Palestina yang dijajah
Israel, tetapi penolakan ini lebih kepada sikap arogansi dan permusuhan AS.
Selain itu, keberadaan kedutaan AS dan negara-negara lain, termasuk
negara-negara Arab dan Islam dalam entitas Zionis, tidak bisa diterima, karena
hal itu berarti mengakui dan melegalisasi penjajahan Israel atas Palestina,
melanggar hukum syariat dan undang-undang internasional.
Kepada umat Islam, IAI menjelaskan efek keagamaan dari
langkah Amerika ini, “Pemindahan kedutaan AS ke Al-Quds dan menjadikannya
sebagai Ibukota Yahudi, secara jelas telah melakukan penistaan terhadap tanah
suci umat Islam, tempat pertama disyariatkannya shalat lima waktu, dan tanah
wakaf milik umat Islam hingga hari kiamat.” (aqsainstitute/alodunia)